Pemkab Bintuni Gebrak Penanganan Permukiman Kumuh, Raperda Mulai Dikonsultasikan

Nampak peserta mengikuti kegiatan FGD dan Konsultasi publik terkait Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kunuh
BINTUNI, SuaraTeluk.co – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman gelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kegiatan FGD ini berlangsung di rumah makan Indahyana, Arawepi, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Kamis (10/9/2026).
FGD dan konsultasi publik ini dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan, Victor E. Ririhena, SE, M.A. Pserta dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Teluk Bintuni, Ayor Kosepa, dan Ketua Komisi B DPRK Teluk Bintuni, Jefri Orocomna serta para kepala Distrik, RT/RW, akademisi, tim ahli penyusunan naskah akademik dan peraturan daerah, serta masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Staf ahli Bupati bidang Pengawasan, Victor E. Ririhena menyampaikan bahwa permukiman yang layak, sehat dan tertata merupakan salah satu hak dasar masyarakat sekaligus menjadi cerminan kualitas pembangunan suatu daerah.
Sehingga menurutnya, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memandang perlu untuk memiliki payung hukum daerah yang kuat dalam upaya mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh yang telah ada.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta arah kebijakan nasional dalam penanganan permukiman kumuh menuju target nol hektare kawasan kumuh. Ujar Vicktor
Victor mengatakan bahwa permukiman yang layak, sehat, dan tertata merupakan salah satu hak dasar masyarakat sekaligus cerminan kualitas pembangunan suatu daerah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memandang perlu untuk memiliki payung hukum daerah yang kuat melalui Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh dan Permukiman, ujarnya
Kendati itu Victor menyampaikan bahwa pertumbuhan penduduk, dinamika urbanisasi serta perkembangan aktivitas ekonomi di Kabupaten Teluk Bintuni turut membawa konsekuensi terhadap munculnya wilayah permukiman yang belum tertata secara optimal.Permasalahan tersebut, dapat dilihat dari berbagai aspek, mulai dari keteraturan bangunan, ketersediaan sarana dan prasarana dasar, kualitas lingkungan hingga persoalan legalitas lahan.
Kondisi ini memerlukan penanganan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Penanganannya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah daerah semata, tetapi membutuhkan kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan, ujarnya
Ia menyampaikan, Raperda yang dikonsultasikan dalam forum tersebut disusun dengan semangat mencegah tumbuh dan berkembangnya kawasan kumuh baru, sekaligus melakukan penanganan dan peningkatan kualitas terhadap kawasan permukiman kumuh yang telah ada.
Adapun sejumlah poin penting menjadi perhatian dalam rancangan peraturan daerah tersebut, di antaranya kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan kawasan kumuh.Selain itu, juga mengatur mekanisme pendataan dan penetapan lokasi permukiman kumuh secara objektif dan transparan, pola pencegahan melalui pengawasan serta pengendalian pemanfaatan ruang, hingga peningkatan kualitas perumahan.
Raperda tersebut juga mengatur pola peningkatan kualitas kawasan melalui pemugaran, peremajaan maupun permukiman kembali, serta peran serta masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya.Victor menegaskan bahwa pelaksanaan FGD dan konsultasi publik bukan sekadar formalitas dalam proses pembentukan produk hukum daerah, melainkan menjadi ruang dialog bagi seluruh pihak untuk memberikan masukan, kritik dan saran.
Konsultasi publik dan FGD hari ini menjadi momentum yang sangat penting dan strategis. Forum ini bukan sekadar formalitas prosedural, tetapi ruang dialog yang sesungguhnya bagi semua untuk menyampaikan masukan, kritik dan saran secara terbuka, ujarnyaIa mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi secara aktif, kritis dan konstruktif agar substansi Raperda tersebut semakin matang, aplikatif serta sesuai dengan karakteristik geografis, sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Victor juga meminta Tim Penyusun dan organisasi perangkat daerah terkait, khususnya yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman, agar seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut dapat didokumentasikan dan ditindaklanjuti.
Masukan tersebut nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRK Kabupaten Teluk Bintuni dalam sidang pembahasan berikutnya. Menurut Victor, penanganan kawasan kumuh dan permukiman bukan merupakan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan tidak dapat dilakukan pemerintah daerah seorang diri. Karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dan sinergi lintas sektor yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, dunia usaha, akademisi hingga media massa.
Ketua Panitia pelaksana, Rudi Segetmena, SE., menyampaikan maksud dari kegiatan FGD ini untuk melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan dan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap penyusunan rancangan peraturan daerah. Sehingga proses penyusunan dapat dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif.
Adapun tujuannya dari kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dan memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait substansi Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (Susi)
