Puluhan Liter Cap Tikus Ditemukan di KM Fajar, Kapolsek Babo : Partisipasi Masyarakat Diperlukan Demi Kamtibmas

BINTUNI, SuaraTeluk.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Babo terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polsek Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Langkah tersebut dilakukan melalui razia di kawasan Pelabuhan Babo, Distrik Babo, pada Minggu (20/9/2026). Dalam razia tersebut, personel Polsek Babo menemukan sekitar 20 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang tidak diketahui pemiliknya.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Babo IPDA Hardiknas Kende, S.H., mengatakan razia minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukum Polsek Babo.
“Razia miras akan terus kami laksanakan di wilayah hukum Polsek Babo, baik melalui pemeriksaan kapal yang masuk maupun di tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras,” ujar IPDA Hardiknas
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Distrik Babo.
“kami lakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Distrik Babo,” Ujar Kapolsek Babo, Ipda Hardiknas
Razia miras berlangsung sekitar pukul 12.30 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Babo IPDA Thomsonly Sagala, bersama sejumlah personelnya.
Sebelum menuju lokasi, personel terlebih dahulu melaksanakan pengecekan di Mapolsek Babo sekitar pukul 12.00 WIT. Selanjutnya, sekitar pukul 12.20 WIT, personel bergerak menuju Pelabuhan Babo untuk melakukan pemeriksaan terhadap KM Fajar yang sedang berlabuh di perairan pelabuhan Babo.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa pemilik yang jelas. Barang tersebut dikemas menggunakan kantong plastik dan ditemukan dalam satu karton, dengan perkiraan volume keseluruhan sekitar 20 liter.
Temuan tersebut menjadi salah satu hasil kegiatan kepolisian dalam mengantisipasi masuknya serta peredaran minuman keras ilegal melalui jalur transportasi laut.Usai pemeriksaan, Wakapolsek Babo bersama personel kembali ke Mapolsek sekitar pukul 13.40 WIT.
Seluruh rangkaian kegiatan kemudian berakhir sekitar pukul 14.00 WIT dalam keadaan aman dan terkendali.Kapolsek Babo menegaskan, pengawasan terhadap peredaran miras tidak hanya dilakukan di jalur pelabuhan.
Polisi juga akan melakukan penertiban terhadap tempat-tempat yang diketahui menjual minuman keras.
“Tempat-tempat penjualan miras juga akan kami tertibkan. Kami meminta masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak Polsek Babo apabila masih menemukan adanya penjualan miras di wilayah Babo,” tegasnya.
Menurut IPDA Hardiknas, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan adanya pengawasan secara berkelanjutan, Polsek Babo berharap peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga potensi gangguan kamtibmas maupun dampak sosial yang ditimbulkan dapat diminimalisir.
“Kegiatan razia akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Babo,” Ujar Hardiknas. (Susi)
