Dugaan Peredaran Ganja Asal Manokwari Digagalkan di Bintuni, Polisi Amankan 38 Saset Siap Edar

BINTUNI, SuaraTeluk.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni sukses menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kompleks Tahiti, Jalan Sambo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (26/10/2026) malam.
Seorang pemuda berinisial DP (20) diamankan petugas bersama barang bukti sebanyak 38 saset plastik kecil berklip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
Bermula dari Laporan Warga:
Terlacak Sejak Tiba dari Manokwari. Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 19.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang membawa dugaan barang haram dan baru saja tiba dari Manokwari menuju Bintuni.
Menindaklanjuti laporan warga, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Narkoba Polres Teluk Bintuni, AIPTU Sarifuddin, segera bergerak melakukan pemantauan intensif di lokasi sasaran.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Bonefasius Logoan, S.Tr.K., menegaskan bahwa kecepatan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama pengungkapan ini.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang langsung kami kembangkan di lapangan,” ujar AKP Bonefasius Logoan.
Disembunyikan di Area Wastafel Tempat Keramas
Saat penggerebekan awal di kontrakan DP, petugas sempat menggeledah badan serta tas ransel milik terduga pelaku. Namun, penggeledahan awal belum membuahkan hasil. Tak menyerah, petugas membawa DP ke Markas Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni untuk interogasi mendalam.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, DP akhirnya bernyanyi dan membeberkan lokasi tersembunyi barang bukti. Sekitar pukul 21.00 WIT, tim kembali menyisir kontrakan DP dengan disaksikan saksi setempat. Benar saja, petugas menemukan 38 saset plastik klip bening diduga ganja yang disembunyikan rapi di area wastafel tempat keramas di depan kamar mandi.
Hasil Tes Urine Positif, Polisi Buru Jaringan Atas
Selain menyita 38 saset barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap terduga DP. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan terduga positif menggunakan narkotika. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil tes urine dan dugaan kepemilikan/peredaran merupakan hal terpisah dalam pembuktian hukum.
Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan DP serta asal-usul barang haram tersebut. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan asal barang dari Manokwari,” lanjut Kasat Narkoba.
Seluruh rangkaian operasi pengungkapan ini berakhir pada Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Saat ini DP beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. (Susi)
