Kekerasan Seksual Terhadap Anak Jangan di Anggap Sepele, Advokat Sartika Ningsih : Hukum Tidak Boleh Kehilangan Ketegasan

Advokad Sartika Ningsih, SH.MH.,.
BINTUNI, SuaraTeluk.co – Maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, kini menarik perhatian salah satu advokat muda Sartika Ningsih. SH.,MH.,.
Menurut Lawyer Sartika Ningsi bahwa ini adalah tantangan untuk penegakan Hukum dan hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama.Ia katakan maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Olehnya itu, Sartika mengatakan Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap harkat, martabat, dan masa depan generasi bangsa.Sebagai Praktisi Hukum, Sartika Ningsih menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ujar Sartika Ningsih kepada media ini pada Selasa (27/10/2026).
Menurutnya perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada slogan dan seremonial semata, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan hak-hak korban.
Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, yang terluka bukan hanya fisik dan psikologisnya, tetapi juga rasa aman dan kepercayaannya terhadap lingkungannya sendiri. Ujarnya
Olehnya itu, negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus benar-benar dirasakan oleh korban. UjarnyaJangan sampai hukum terlihat tegas dalam aturan, tetapi lemah dalam memberikan perlindungan.
Karena pada hakikatnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada sejauh mana negara mampu melindungi dan memulihkan hak-hak korban. Ujar Sartika
Perlindungan anak merupakan amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan kebijakan. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak korban.
“Jangan biarkan tangisan anak korban kekerasan seksual tenggelam oleh diamnya lingkungan. Anak membutuhkan perlindungan, bukan penghakiman. Mereka membutuhkan keadilan, bukan pembiaran, jangan membungkam suara anak yang menjadi Korban,”. Ujar Sartika Ningsih
Jangan biarkan masa depan seorang anak hancur karena kejahatan orang lain. Keadilan harus ditegakkan, korban harus dilindungi, dan negara harus hadir.Anak adalah generasi penerus bangsa.
Ketika hak dan keselamatan anak terancam, negara tidak boleh diam, hukum tidak boleh kehilangan ketegasannya, dan masyarakat tidak boleh kehilangan kepeduliannya.
Kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Jangan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya.
Pesan kepada masyarakat:
Jangan menjadikan nama baik keluarga atau institusi sebagai alasan untuk menutupi dugaan tindak pidana kekerasan seksual. (Susi)
