Pembahasan APBD Perubahan Teluk Bintuni Memamsuki Tahap Penting

BINTUNI, SuaraTeluk.co – Pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026 memasuki tahapan penting. Pemerintah daerah bersama DPRK Teluk Bintuni resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), membuka jalan bagi proses selanjutnya menuju penetapan APBD Perubahan melalui rapat paripurna.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang ditandatangani Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy bersama unsur pimpinan DPRK Teluk Bintuni yang dipimpin Ketua DPRK Romilus Tatuta, Jumat (25/9/2026).
Penandatanganan menjadi hasil dari pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kedua pihak mencermati berbagai komponen anggaran sejak pagi hingga malam untuk menyelaraskan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
Bupati Yohanis Manibuy mengapresiasi komitmen DPRK, Banggar, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan anggaran daerah dapat diselesaikan secara baik dan tepat waktu.Bupati menegaskan, pembahasan KUA-PPAS tidak sebatas memenuhi tahapan administrasi penganggaran.
Lebih dari itu, proses tersebut menjadi ruang untuk mempertajam prioritas sekaligus memastikan kebijakan anggaran mampu merespons kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan di Teluk Bintuni.
Sebelumnya, TAPD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) telah melakukan rakor pembahasan secara menyeluruh terhadap program dan kegiatan yang akan diakomodasi dalam perubahan anggaran. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan arah kebijakan pembangunan, skala prioritas, serta kapasitas fiskal daerah.
“Ini merupakan salah satu prosesnya. Menyampaikan administrasi APBD kita kepada pimpinan DPRK, anggota DPRK, bersama-sama dengan TAPD sehingga kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran ini dapat diselesaikan,” Ujar Bupati.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, Bupati berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berlangsung lancar hingga APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 memperoleh persetujuan dan ditetapkan melalui sidang paripurna DPRK Teluk Bintuni.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menegaskan komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRK untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang terarah, efektif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat Teluk Bintuni. (Susi)
