Sebanyak 53 Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Satlantas dan Samsat Bintuni

BINTUNI, SuaraTeluk.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Teluk Bintuni bersama KUPT Pendapatan/Samsat Bintuni kembali gelar razia gabungan terhadap kendaraan bermotor sekaligus membagikan masker kepada para pengendara di tengah kondisi kabut asap yang semakin tebal di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Razia berlangsung di depan Penginapan ruko panjang Kartini, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Selasa (6/10/2026).
Razia menyasar kendaraan roda dua, roda empat. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kanit Gakkum Polres Teluk Bintuni Bripka Rusdin, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban administrasi kendaraan.
“Dalam razia ini kami melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK, pajak kendaraan, dan SIM,” ujar Rusdin.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menjaring sebanyak 53 kendaraan, yang terdiri atas 50 unit kendaraan roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat.
Menurut Rusdin, sebagian besar kendaraan yang terjaring diketahui memiliki persoalan administrasi, seperti tidak memiliki SIM atau masa berlaku SIM telah habis serta masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Dalam dua hari pelaksanaan penertiban, sebanyak 53 kendaraan terjaring,” ujar Kanit Gakkum Polres Teluk Bintuni, Bripka Rusdin, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan bahwa dari total 53 kendaraan, mayoritas merupakan sepeda motor yang ditemukan melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm hingga tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Dari 53 kendaraan yang terjaring, sebanyak 50 merupakan kendaraan roda dua dan tiga lainnya kendaraan roda empat,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepolisian kini menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.Untuk semua pelanggaran mulai saat ini di lakukan tindakan tegas, yaitu penindakan tilang.
Tidak ada toleransi lagi, hal Ini di lakukan untuk menciptakan arus lalu lintas yang aman dan keselamatan berlalu lintas di jalan, ujar Rusdin.
Selain penindakan dan pemeriksaan administrasi kendaraan, kegiatan tersebut juga diisi dengan pembagian masker secara gratis kepada para pengendara yang di lakukan oleh Samsat Teluk Bintuni.
Fransiskus Sugianto sebagai kasubag tata usaha UPTD pendapatan Samsat Teluk Bintuni mengatakan pembagian masker dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, mengingat kondisi kabut asap di wilayah Bintuni saat ini semakin tebal.
Selain razia, kami juga melakukan pembagian masker kepada pengendara kendaraan roda dua, roda empat maupun roda enam. Karena kami melihat kondisi kabut asap di Bintuni sudah semakin tebal, sehingga kami berinisiatif membagikan masker kepada masyarakat, ujar Fransiskus
Kendati itu, ia menjelaskan dalam razia gabungan tersebut pihak Samsat lebih menekankan pada kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, masih terdapat ribuan kendaraan di Kabupaten Teluk Bintuni yang tercatat menunggak pembayaran pajak.
Berdasarkan data Samsat Bintuni, tercatat sekitar 6.218 unit kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dengan nilai mencapai sekitar Rp. 6,931 Miliar.Ia menambahkan, petugas Samsat juga akan melakukan langkah penagihan secara langsung atau door to door kepada para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Dalam pelaksanaan razia, petugas juga memeriksa masa berlaku dokumen kendaraan. Bagi pengendara yang diketahui memiliki tunggakan pajak, pembayaran dapat dilakukan secara langsung sesuai mekanisme pelayanan yang tersedia, sehingga masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pihak Samsat berharap kegiatan razia gabungan tersebut tidak hanya menjadi upaya penertiban kendaraan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas serta memenuhi kewajiban administrasi dan pembayaran pajak kendaraan. (Susi)
