Wabup Joko Lingara Menyebut Dokumen Pencatatan Sipil Tidak Boleh Dipandang Sebatas Persyaratan Administratif

BINTUNI, SuaraTeluk.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar Sosialisasi Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Penginapan Kartini, Ruko Panjang, pada Selasa (6/10/2026).
Ketua panitia Tri Sutrisno, memaparkan tujuan dilaksanakan sosialisasi berdasarkan undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sosialisasi ini agar meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pemangku kepentingan serta masyarakat terkait pelayanan pencatatan sipil. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan persepsi dan memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kendati itu, ia berharap melalui kegiatan agar semakin meningkat kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya pencatatan setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat, sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, demikian disampaikan dalam laporan panitia.
Perlu diketahui bahws sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai instansi yang memiliki kompetensi di bidang administrasi kependudukan dan hukum.
Adapun narasumber pertama berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan materi Sosialisasi Bidang Pencatatan Sipil.
Narasumber kedua dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat menyampaikan materi mengenai Sosialisasi Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, narasumber ketiga dari Pengadilan Negeri Manokwari memberikan materi terkait penguatan dan keabsahan dokumen pencatatan sipil.
Dalam sambutan, Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber yang telah hadir untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada para peserta.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, saya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Barat, serta Pengadilan Negeri Manokwari yang telah berkenan hadir dan berbagi pengetahuan serta pengalaman dalam kegiatan ini,” ujar Wabup Joko
Menurutnya, pencatatan sipil merupakan bagian penting dalam pelayanan administrasi kependudukan karena berkaitan langsung dengan identitas, status hukum, serta perlindungan hak masyarakat.Ia menegaskan bahwa dokumen pencatatan sipil tidak boleh dipandang sebatas persyaratan administratif ketika masyarakat berurusan dengan pemerintah.
Lebih dari itu, dokumen tersebut merupakan bukti penting yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.Dijelaskan, wabup Joko bahwa pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan peristiwa penting lainnya berkaitan langsung dengan identitas, status hukum, serta perlindungan hak masyarakat yang harus dilindungi oleh negara, ujarnya
Sehingga Wabup Joko Lingara menekankan pentingnya peran strategis Disdukcapil dalam menjalankan kebijakan administrasi kependudukan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kendati itu, menurut Joko, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan provinsi, Pengadilan Negeri, pemerintah distrik dan kampung, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan secara optimal.
Dikatakan wabup Joko, kualitas pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya diukur dari kecepatan penerbitan dokumen, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memahami pentingnya pencatatan sipil dan mengetahui prosedur yang harus ditempuh.
Lebih lanjut, Joko Lingara menyebut kehadiran narasumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan lembaga peradilan merupakan kesempatan penting bagi peserta untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan nasional, pelayanan pencatatan sipil di daerah, serta aspek hukum dan keabsahan dokumen.
Termasuk berbagai peristiwa penting dalam administrasi kependudukan yang dalam proses pencatatannya membutuhkan penetapan dari pengadilan.Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai legalitas dan ketentuan dalam proses pencatatan sipil.
Dengan pemahaman yang semakin baik, pelayanan administrasi kependudukan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, terintegrasi, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian,tujuannya adalah memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, benar, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum, ujar Wabup Joko. (Susi)
