Bocah 9 Tahun di Teluk Bintuni Dicabuli Kakek Tirinya, Korban Alami Gangguan Kesehatan

Kasat reskrim Teluk Bintuni, AKP Daud Kristian Ambumi, SH.
BINTUNI, SuaraTeluk.co – Seorang kakek di Teluk Bintuni berinisial AB (48) Tahun di tangkap polisi karena telah tega mencabuli cucu tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali sejak Juni hingga Oktober 2026.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasatreskrim AKP Daud Kristian Ambumi Jumat, memaparkan bahwa kasus pencabulan terungkap pada Sabtu, 10 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIT.
Pada saat itu, ibu korban mendatangi rumah pelaku setelah mendapat informasi bahwa anaknya telah dijemput oleh kakek tirinya sepulang mengaji.
Sebelumnya, pelaku meminta izin kepada ibu korban untuk mengajak anak tersebut makan bakso. Pada saat dijemput ibu korban meminta agar sang kakek untuk diantar mengaji.
Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku dengan rencana akan diantar kembali setelah mengikuti kegiatan mengaji. Namun, ketika ibu korban mendatangi rumah kakek untuk menjemput anaknya, pintu rumah dalam keadaan tertutup. Ibu korban kemudian mendengar suara anaknya dari dalam rumah dan melihat pelaku sedang mengenakan celana ketika membuka jendela.
Kendati merasa curiga, ibu korban mengajak anaknya untuk pulang dan menanyakan apa yang terjadi pada pada anaknya. Korban kemudian mengungkapkan dugaan perbuatan seksual yang dilakukan oleh kakek tirinya tersebut. Ujar kasat Reskrim pada Jumat (16/10/2026)
Mendengar penjelasan korban, Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas terdekat. Usai melaporkan pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut bukan pertama kali terjadi. Pelaku diduga telah melakukan pencabulan maupun persetubuhan terhadap korban lebih dari 10 kali selama kurun waktu Juni hingga Oktober 2026.
“Ketika kami tanya, pelaku mengakui persetubuhan itu sudah tujuh kali, sementara pencabulan dua kali,”. demikian keterangan yang disampaikan terkait hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
Sementara itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Manokwari. Setelah pemeriksaan, kondisi korban dilaporkan mengalami demam sehingga harus mendapatkan penanganan medis lanjutan berdasarkan rujukan dari puskesmas ke rumah sakit.
Dalam pemeriksaan medis, korban diduga mengalami gangguan kesehatan. Kondisi tersebut masih memerlukan penanganan serta penjelasan lebih lanjut dari tenaga medis.
Hasil visum korban telah diterima oleh tim penegak hukum untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf a, c, e, f, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam penanganan perkara ini berkisar 12 hingga 15 tahun penjara, dengan penerapan akhir bergantung pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Sementara itu, korban masih mendapatkan pendampingan dari keluarga, kepolisian, dan instansi terkait guna mendukung pemulihan fisik maupun psikologisnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat korban masih berusia anak dan pelaku merupakan orang yang dekat dengan lingkungan keluarga korban. (Susi)
