Kuasa Hukum Korban Kasus Penganiayaan Soroti Dugaan Penyimpangan Prosedur dan Minta Rekon Ulang

Kuasa hukum Sartika Ningsi, S.H., M.H. bersama korban temui kanit Pidum di Polres Teluk Bintuni. (Foto/Susi)
BINTUNI, SuaraTeluk.co – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa H. SS, warga Kampung Nelayan, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, kini menimbulkan keprihatinan serius.
Pasalnya, Kuasa hukum korban, Sartika Ningsih, S.H., M.H., menggelar rilis pers pada Jumat (16/10/2026) untuk membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut di Polres Teluk Bintuni.
Kuasa hukum Sartika Ningsi menjelaskan kronologi bermula pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIT, di kawasan Tahiti Kompleks Nelayan. Saat itu korban sedang memasang kanopi dan mengarahkan dua orang temannya untuk membersihkan sisa pekerjaan agar tidak membahayakan warga yang melintas. Namun, pelaku RI yang melintas dengan sepeda motor NMax berucap dengan nada kesal “hati hati” lalu pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 100 meter. Tak lama kemudian pelaku kembali dan tanpa kata-kata langsung menendang dada sebelah kiri korban hingga terjatuh tak hanya itu pelaku kembali melayangkan tendangan kedua namun berhasil ditangkis oleh korban. Saksi yang hadir sempat melerai dan menegur pelaku, namun serangan fisik tetap terjadi. Pihak korban menegaskan tidak ada unsur penghinaan yang dilontarkan kepada keluarga pelaku sebagaimana tuduhan yang berkembang.
Saat rekonstruksi digelar pada Kamis (15/10/2026) di lokasi kejadian, kuasa hukum temukan sejumlah kejanggalan mendasar: tidak dilaksanakannya pra-rekonstruksi sebelum adegan dimulai, naskah adegan yang tidak sesuai dengan keterangan korban dan saksi, serta disusun sepihak tanpa konfirmasi kepada pihak korban. Kuasa hukum juga mengaku dibentak beberapa kali saat menyampaikan keberatan, naskah kuasa hukum dirampas, dan saksi kunci tidak dilibatkan dalam adegan rekonstruksi.
Dalam penanganan perkara tersebut, Sartika mengaku pihaknya belum memperoleh salinan BAP korban maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Ia juga mempersoalkan perubahan lokasi rekonstruksi dari Polres ke Kampung Nelayan, yang menurutnya, tidak diberitahukan secara resmi, melainkan hanya disampaikan melalui sambungan telepon.
Selain itu, rencana pemeriksaan psikiatrikum yang akan dilakukan secara daring dipertanyakan kesesuaiannya dengan aturan, sekaligus belum terbitnya penetapan tersangka padahal syarat minimal pembuktian telah terpenuhi.
Langkah hukum ditempuh Pihak kuasa hukum telah menyerahkan tiga surat resmi yakni, permohonan rekonstruksi ulang karena dinilai tidak objektif dan menyimpang dari fakta, permohonan pemeriksaan ke Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur oknum penyidik, serta desakan agar segera diterbitkan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya kami menegakkan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel. Kami tetap percaya Polri hadir untuk seluruh masyarakat tanpa pandang bulu,” Ujar Sartika Ningsih, S.H., M.H.,. Kepada media ini pada Jumat (16/10/2026)
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh pihak terkait maupun masyarakat luas, guna memastikan proses hukum berjalan adil dan berkeadilan bagi semua pihak.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Marully Rachmat Azwar, Melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) IPDA. Muhammad Zainal Musthofa, S.Tr. I.K., menyampaikan bahwa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap H. SS selaku pelapor dan terlapor RI telah dilakukan rekontruksi dengan tujuan melihat fakta fakta baru penyelidikan ke tingkat penyidikan yang sekarang.
Menurut Zainal, rekonstruksi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan penyidikan. Pelaksanaan rekonstruksi berikutnya akan mempertimbangkan kesiapan pelapor dan terlapor.
Ipda Zainal mengatakan rekonstruksi ulang memang dari penyidik untuk menemukan fakta-fakta baru. Dikarenakan rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis 15 Oktober 2026 masih kurang, sehingga rencananya akan di jadwalkan kembali dengan melihat kesiapan pelapor dan terlapor, ujar Zainal saat dikonfirmasi di ruang kerja. Pada jumat sore.
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi sebelumnya, penyidik memeragakan sejumlah adegan berdasarkan keterangan terlapor untuk menguji kesesuaiannya dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Dari proses itu, penyidik mengaku menemukan saksi lain yang dinilai dapat memberikan keterangan tambahan.
Ipda Zainal menegaskan, keterangan saksi tersebut akan didalami dan penyidik tidak hanya berpegang pada keterangan satu pihak.Terkait dugaan pelanggaran prosedur, ia membantah adanya penyimpangan dalam pelaksanaan rekonstruksi. Menurutnya, penyidik menjalankan proses penanganan perkara berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak berpihak kepada salah satu pihak.
Untuk penetapan tersangka akan di gelarkan tapi waktunya belum di ketahui, Zainal mengatakan prosedur penetapan tersangka minimal memiliki dua alat bukti dari hasil penyidikan, untuk alat bukti penyidik akan terus lengkapi dengan mencari fakta fakta baru yang ditemukan di lapangan serta melengkapi dari saksi.
Ipda Zainal mengatakan akan terus mengumpulkan bukti dan bukti kuat yakni dengan melakukan visum Psikiatrikum. Terkait dengan visun Psikiatrikum pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter di Manokwari, dan nantinya pihak penyidik bersama dengan pelapor akan berangkat bersama ke Manokwari untuk melakukan visun Psikiatrikum.
Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi sebelumnya, penyidik memeragakan sejumlah adegan berdasarkan keterangan terlapor untuk menguji kesesuaiannya dengan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Dari proses itu, penyidik mengaku menemukan saksi lain yang dinilai dapat memberikan keterangan tambahan.
Zainal menegaskan, keterangan saksi tersebut akan didalami dan penyidik tidak hanya berpegang pada keterangan satu pihak. Mengenai status hukum RI, Zainal menjelaskan bahwa penetapan tersangka akan ditentukan melalui mekanisme gelar perkara setelah penyidik menilai kecukupan alat bukti.
Ia mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami fakta-fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. Terkait pemeriksaan visum et repertum, Zainal mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan dokter terkait dan berencana melakukan pemeriksaan secara langsung di Manokwari, bukan secara daring seperti rencana sebelumnya.
Untuk visum, telah di koordinasikan dengan dokternya. Nantinya pihaknya dan korban akan turun ke Manokwari untuk melakukan pemeriksaan secara langsung, tidak jadi secara daring, ujar Zainal.
Zainal juga membantah adanya upaya menghilangkan saksi dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan penyidik tetap mengedepankan fakta dan alat bukti serta akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya keberatan dari kuasa hukum dan rencana rekonstruksi ulang dari penyidik, perkembangan penanganan perkara ini masih akan berlanjut. Pihak kuasa hukum berharap seluruh keberatan yang disampaikan dapat diklarifikasi, sementara polisi menyatakan akan terus melengkapi penyidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya. (Susi)
