Pemkab Bintuni Kebut Regulasi Perda Kawasan Kumuh, Target Penataan Dimulai

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Mozes Koropasi.
BINTUNI, SuaraTeluk.co – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni terus mendorong penataan kawasan kumuh melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang strategis, Ranperda ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman. Kamis (10/9/2026)
Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Teluk Bintuni, Moses Koropasi, menegaskan bajwa kebijakan Perumahan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi penyediaan hunian dan lingkungan permukiman yang layak. Maka dengan adanya Ranperda, di harapkan pembangunan Perumahan di Kabupaten Teluk Bintuni dapat dilakukan dengan arah yang jelas dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang daerah.
Mozes mengatakan pihaknya bersama Balai Perumahan Wilayah Papua Barat II telah melakukan survei di dua kawasan, yakni Kelurahan Bintuni Barat dan Kelurahan Bintuni Timur. Hasil pemetaan menunjukkan luas kawasan yang diusulkan mencapai sekitar 19 hektare.
Luasan tersebut telah memenuhi syarat pemerintah pusat yang mensyaratkan minimal 15 hektare untuk mendapatkan dukungan program penataan kawasan kumuh.Kendati itu, Mozes mengataka telah menyiapkan dokumen dan desain pemetaan kawasan kumuh seluas kurang lebih 19 hektare.
Dokumen ini akan menjadi dasar pengusulan program ke pemerintah pusat sebagai bagian dari rencana kerja tahun 2027, ujar Mozes Sehingga menurutnya, keberadaan Perda sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menata kawasan kumuh secara terintegrasi.
Ia menargetkan Ranperda tersebut dapat ditetapkan pada November mendatang.Lebih lanjut kata Mozes bahwa Penataan kawasan kumuh membutuhkan kolaborasi semua pihak. Dinas Perumahan tidak bisa bekerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappelitbangda, dan OPD terkait lainnya agar perencanaan tidak tumpang tindih, ujar Mozes saat di wawancara wartawan usai mengikuti kegiatan
Moses menjelaskan, selain Ranperda kawasan kumuh, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). (Susi)
