Polres Teluk Bintuni Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak

Kasat Reskrim Teluk Bintuni, AKP. Daud.K.Ambumi, SH.,
BINTUNI, SuaraTeluk.co – Polres Teluk Bintuni menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya masih berstatus anak dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Minggu (25/2/10/2026)
Kasus yang kini ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Teluk Bintuni tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut bermula pada Selasa, 20 Oktober 2026, ketika sejumlah remaja berkumpul di kawasan Bendungan Kali Tuarai dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, pertemuan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Salah satu tersangka yang masih berstatus anak diduga mengajak korban untuk datang ke lokasi setelah pulang sekolah.Saat berada di lokasi, korban diduga kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam kondisi tersebut, salah satu pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.Sekitar pukul 18.00 WIT, rombongan meninggalkan lokasi bendungan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban kemudian dibawah menuju sebuah penginapan di kawasan Kampung Lama, Teluk Bintuni.Dugaan Tindak Pidana Berlanjut di PenginapanSetibanya di penginapan, salah satu tersangka diduga memesan kamar. Korban kemudian dibawa masuk ke kamar dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Di tempat tersebut, diduga terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap korban. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian dan peran setiap pihak yang terlibat.
Setelah melakukan pendalaman terhadap keterangan dan informasi yang diperoleh, penyidik menetapkan tiga orang berinisial AF, AK, dan AT sebagai tersangka.Sementara itu, dua orang lainnya yang berada dalam rangkaian peristiwa tersebut masih berstatus saksi berdasarkan keterangan kepolisian yang disampaikan.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Penyidik terus mendalami perkara guna melengkapi alat bukti dan memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan peran masing-masing.
Dua Tersangka Masih Berstatus AnakKasat Reskrim Polres Teluk Bintuni AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurutnya, proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki ketentuan khusus yang wajib dipatuhi, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak serta prosedur yang berlaku.
Penanganan perkara ini, lanjutnya, dilakukan secara profesional dan objektif untuk mengungkap fakta hukum berdasarkan alat bukti yang sah.Penyidik juga berkomitmen memberikan perhatian terhadap perlindungan anak korban selama proses hukum berlangsung, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati dirinya.
Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, AKP Daud Kristian Ambumi mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan, aktivitas, serta lingkungan sosial anak-anak.Pengawasan keluarga dan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dinilai penting untuk membantu mencegah keterlibatan anak dalam perilaku berisiko serta mengurangi potensi terjadinya tindak pidana.
Polres Teluk Bintuni juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum.Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, keamanan, kondisi psikologis, serta masa depan anak-anak yang terlibat dalam perkara ini.
Penyidikan Masih BerlangsungHingga saat ini, perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Teluk Bintuni. Penyidik terus melakukan pendalaman, memeriksa pihak-pihak terkait, serta melengkapi alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara.
Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan terhadap hak-hak anak.
Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan serta tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Identitas anak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum wajib dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (Susi)
