Polsek Babo Gagalkan Peredaran Miras Puluhan Liter Cap Tikus Berhasil Dimusnahkan

BINTUNI, SuaraTeluk.co — Kepolisian Sektor (Polsek) Babo bergerak cepat menggagalkan upaya peredaran minuman keras (Miras) ilegal jenis cap tikus di Pelabuhan Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Minggu (13/9/2026).
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Babo IPDA Hardiknas Kende, S.H., membenarkan adanya pelaksanaan operasi penertiban minuman beralkohol tersebut.
“Razia dipimpin langsung oleh Wakapolsek Babo IPDA Thomsonly Sagala bersama personel Polsek Babo, dengan sasaran pemeriksaan kapal KM Fajar yang sedang sandar di Pelabuhan Babo,” ujar IPDA Hardiknas.
Operasi dimulai pukul 13.00 WIT setelah dilakukannya pengecekan kesiapan personel di Mapolsek Babo. Dari hasil penggeledahan di atas KM Fajar, petugas menemukan miras ilegal jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik dan dimasukkan ke dalam tiga karton dengan volume sekitar 20 liter. Barang haram tersebut ditemukan tanpa pemilik.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan kembali ke Mapolsek Babo pada pukul 14.30 WIT untuk langsung melakukan pemusnahan di halaman Mapolsek.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Teluk Bintuni IPTU Ludfi Hakim Iha, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengimbau warga untuk turut berperan aktif.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras ilegal. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tegas IPTU Ludfi.
Seluruh rangkaian penertiban berakhir pukul 15.00 WIT dengan situasi aman dan kondusif. Operasi ini menjadi bukti konsistensi Polsek Babo dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni. (Susi)
