Papua Barat Pacu PAD Migas, Teluk Bintuni Jadi Poros PI 10 Persen Blok Tangguh

BINTUNI, SuaraTeluk.co – Kabupaten Teluk Bintuni menempati posisi strategis dalam percepatan pengelolaan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 10 persen Blok Tangguh yang tengah didorong Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sebagai daerah penghasil sekaligus wilayah operasi LNG Tangguh, Teluk Bintuni mendorong agar besarnya aktivitas migas dapat diterjemahkan menjadi kekuatan fiskal, lapangan kerja, peluang usaha, dan kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut di kemukakan dalam Rapat Teknis Finalisasi dan Validasi Strategi Akselerasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Migas yang digelar di Aston Niu Hotel, Manokwari.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., hadir dan menjadi narasumber dalam forum tersebut. Dalam pemaparannya, Bupati menyoroti paradoks pembangunan Teluk Bintuni: sektor migas menjadi motor utama perekonomian daerah, tetapi kekuatan fiskal daerah dan manfaat langsung yang diterima masyarakat dinilai belum sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi yang dihasilkan.
“Teluk Bintuni menghadapi paradoks. Sektor migas menjadi motor utama ekonomi, tetapi penerimaan mandiri daerah masih kecil dan kemiskinan masih tinggi,” kata Bupati.
Data yang dipaparkan menunjukkan PDRB Teluk Bintuni pada 2024 mencapai Rp52,36 triliun dengan pertumbuhan ekonomi sekitar 29,20 persen.
Struktur ekonomi pada 2025 didominasi industri pengolahan sebesar 56,25 persen serta pertambangan dan penggalian 36,17 persen. Namun, kontribusi PAD terhadap APBD masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen, sementara sekitar 97 persen pendapatan daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat. Pada September 2025, angka kemiskinan Teluk Bintuni tercatat 25,34 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemkab Teluk Bintuni mendorong percepatan PI 10 persen Blok Tangguh. Bagi pemerintah daerah, PI tidak semata-mata dipandang sebagai sumber dividen, melainkan instrumen agar kekayaan migas memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat di wilayah penghasil.
“Keberhasilan PI 10 persen tidak diukur semata dari besaran dividen, tetapi dari seberapa jauh manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat asli Papua di Teluk Bintuni,” tegas Bupati.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama kabupaten penghasil migas telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengambil peran dalam pengelolaan PI 10 persen.
“Percepatan pelaksanaan PI 10 persen bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor migas demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.
Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama kabupaten penghasil selanjutnya mendorong percepatan penyelesaian dokumen, kelembagaan, dan berbagai persyaratan yang diperlukan dalam proses PI 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Barat, Dr. Sammy Dj. Saiba, M.Si., mengatakan keberadaan industri migas harus memberikan manfaat lebih luas bagi daerah. Kontribusi tersebut tidak hanya melalui pengembangan sumber daya manusia, tetapi juga harus tercermin dalam penguatan kapasitas fiskal daerah.
Dalam strategi akselerasi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat merumuskan enam fokus utama, yakni akselerasi PI 10 persen; penguatan BUMD Migas; optimalisasi pendapatan dan sumber PAD yang sah; pembangunan One Data Migas Papua Barat; advokasi dan harmonisasi kebijakan; serta penguatan collaborative governance.
Dari enam fokus tersebut, percepatan PI 10 persen dan kesiapan operasional BUMD Migas ditempatkan sebagai quick win. Kolaborasi akan diperkuat antara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, Pemerintah Pusat, SKK Migas, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Dalam konteks itu, Bupati meminta posisi kabupaten penghasil diperkuat dalam tata kelola PI. Menurutnya, Teluk Bintuni tidak seharusnya hanya menjadi penerima manfaat secara pasif, tetapi perlu terlibat dalam struktur pengambilan keputusan BUMD pengelola PI bersama pemerintah provinsi.
Pemkab Teluk Bintuni juga mendorong agar manfaat industri migas semakin terlihat dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan penguatan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).
Pemerintah daerah mencatat sekitar 1.700 lulusan P2TIM yang telah memiliki sertifikasi namun belum seluruhnya terserap secara optimal di perusahaan migas maupun subkontraktornya. Pada 2026, Pemkab Teluk Bintuni juga telah melepas 15 putra-putri asli daerah untuk mengikuti program magang migas.
Pemerintah daerah juga mendorong peningkatan keterlibatan pengusaha lokal dan UMKM OAP dalam rantai pasok industri serta menggagas pengembangan koperasi berbasis migas bagi masyarakat adat tujuh suku.Selain memperjuangkan PI 10 persen, Pemkab Teluk Bintuni menyiapkan diversifikasi ekonomi melalui sektor pertanian, perikanan, pariwisata, dan sektor produktif lainnya.
Konsep dana abadi sumber daya alam juga mulai disiapkan sebagai bantalan fiskal menghadapi masa ketika kontribusi sektor migas mengalami penurunan.”Jangan sampai ketika migas habis, kita baru mulai berpikir tentang ekonomi alternatif. Diversifikasi harus dimulai sekarang,” tegas Bupati.
Bagi Teluk Bintuni, agenda PI 10 persen pada akhirnya bukan hanya persoalan pembagian keuntungan dari industri migas. Pemerintah daerah ingin kekayaan alam yang berasal dari wilayahnya menjadi instrumen untuk mengurangi ketergantungan fiskal, membuka lapangan kerja, memperkuat pengusaha lokal, serta membangun fondasi ekonomi yang tetap bertahan setelah era migas.
“Manfaat migas harus dirasakan masyarakat. Bukan hanya tercatat dalam angka pertumbuhan ekonomi dan besarnya produksi, tetapi hadir dalam pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, usaha masyarakat dan peningkatan kesejahteraan,” Ujar Bupati. (Susi)
